✨ Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

Media Network
EkonomiPemerintahan

01 Januari Tahun 2025 UMP Sulut Naik Menjadi Rp 3.775.425

Konten news – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Naikan UMP SULUT 6,5 Persen pada Tahun 2025 ini Berdasarkan Amanat Permenaker No 16 Tahun 2024

 

Olly Dondokambey Mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025

 

Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Sulut menjadi Rp.3.775.425 pada tahun 2025 angka ini naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

 

pada tahun 2024 UMP Sulut berada di Rp 3.545.000 dengan naiknya 6,5 persen pada tahun 2025 Berarti selisih UMP Sulut dari tahun 2024 ke tahun 2025 berada di angka RP.230.425

 

Irham Kadir

Seorang Jurnalis Muda yang Hobi Vlog dan Memancing

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button