EkonomiPemerintahan
01 Januari Tahun 2025 UMP Sulut Naik Menjadi Rp 3.775.425
Konten news – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Naikan UMP SULUT 6,5 Persen pada Tahun 2025 ini Berdasarkan Amanat Permenaker No 16 Tahun 2024
Olly Dondokambey Mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Sulut menjadi Rp.3.775.425 pada tahun 2025 angka ini naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
pada tahun 2024 UMP Sulut berada di Rp 3.545.000 dengan naiknya 6,5 persen pada tahun 2025 Berarti selisih UMP Sulut dari tahun 2024 ke tahun 2025 berada di angka RP.230.425