
Konten news – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam patroli premanisme yang digelar di wilayah Kecamatan Kaidipang, tim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ML (19) yang diduga membawa serta mengancam warga menggunakan senjata tajam tanpa izin.
Kejadian bermula sekitar pukul 22.00 WITA pada Rabu malam 08/10/2025, ketika Tim Resmob melakukan patroli di sekitar kawasan Pantai Batu Pinagut, Desa Boroko Timur. Saat itu, seorang warga berinisial R mendatangi petugas dan melaporkan bahwa dua rekannya, baru saja diancam oleh seseorang menggunakan pisau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi kejadian. Namun, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri bersama beberapa rekannya.
Saat dilakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian, tim menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau di bawah gerobak jualan yang diduga kuat digunakan dalam aksi pengancaman tersebut.
Ketiga saksi yang berada di lokasi membenarkan bahwa pisau tersebut merupakan senjata yang dibawa oleh ML untuk menakut-nakuti korban.
Tak menunggu lama, Tim Resmob kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Melalui koordinasi dengan pihak keluarga, akhirnya ML bersama orang tuanya mendatangi petugas dan menyerahkan diri.
Selain pelaku utama, petugas juga mengamankan dua rekan pelaku yang turut berada di sekitar lokasi saat peristiwa terjadi.
Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolres Boltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim.
Kasat Reskrim,Mario V Sopacoly menyampaikan bahwa barang bukti berupa satu bilah pisau penusuk berbahan besi dengan ujung runcing dan gagang bulat telah diamankan.
“Kami terus berupaya menciptakan rasa aman di masyarakat melalui kegiatan patroli premanisme. Setiap tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Adapun langkah lanjutan dari penanganan kasus ini, pihak kepolisian akan membuat laporan resmi dan menyerahkan perkara tersebut kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.



