Fraksi PDI Perjuangan DPRD Boltara Terima 14 Ranperda Pemerintah, Dorong 5 Ranperda Inisiatif demi Kepentingan Wong Cilik

Konten news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara)menggelar Rapat Paripurna, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah dan 5 Ranperda Inisiatif DPRD Tahun 2026, Senin (15/06/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap resmi menerima dan menyetujui seluruh Ranperda usulan pemerintah untuk dibahas ke tahapan selanjutnya. Namun, fraksi berlambang banteng ini memberikan penekanan khusus agar setiap regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat kecil atau wong cilik
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Zandra, dalam pandangan umumnya menekankan bahwa setiap regulasi harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa membebani masyarakat.
“Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen mengawal setiap poin dalam 14 Ranperda ini, mulai dari sektor irigasi yang menyangkut kedaulatan pangan, hingga soal ketertiban umum yang harus dikedepankan dengan pendekatan humanis,” ujar Dewi dalam naskah pidatonya.
Selain merespons usulan pemerintah, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertegas urgensi 5 Ranperda Inisiatif DPRD yang dinilai krusial bagi daerah:
1.Ranperda Cadangan Pangan:Sebagai instrumen vital menghadapi anomali cuaca dan krisis pangan.
2.Ranperda Pengembangan Produk Lokal:Mewajibkan instansi pemerintah dan pelaku usaha untuk menyerap komoditas masyarakat lokal guna membangun kemandirian ekonomi.
3.Ranperda UMKM: Fokus pada kemudahan akses modal tanpa agunan dan fasilitasi sertifikasi halal gratis.
4. Ranperda Sistem Alih Daya (Outsourcing):Perlindungan hak tenaga kerja terkait standar UMK dan jaminan sosial.
5.Ranperda Pertambangan Rakyat:Pemberian kepastian hukum bagi penambang lokal sekaligus kewajiban pemulihan lingkungan (reklamasi).
Fraksi PDI Perjuangan berharap, pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) nantinya dilakukan secara mendalam dan melibatkan partisipasi publik yang luas.
“Kami ingin produk hukum yang dilahirkan murni demi kemaslahatan rakyat. Seperti pesan Bung Karno, keharuman suatu karya tidak perlu dipropagandakan, ia akan dirasakan sendiri manfaatnya oleh masyarakat sekitar,” tutup Dewi Zandra.



